0

Degradasi Lingkungan Hidup

Posted by Unknown on 15.26

Shalom, Hallo para pembaca sekarang saya akan share tulisan dari teman saya Gita .L. Barande mengenai Degradasi Lingkungan Hidup, Hmmm.. ini sebenarnya tugas kelompok kami, hehe.. tapi yang punya kontribusi besar membuat tulisan ini menjadi sebuah bacaan yang layak untuk dibaca adalah dia *gita* ^.^. Thankz Giiittt ... well, semoga tulisan ini berkenan ya buat teman-teman semua. Maaf kalau ada salah penulisan maupun perbedaan pendapat, karena kita tahu setiap orang punya pemikiran dan pendapat masing-masing..oke ^.^. selamat membaca. God Bless U..

Pengertian Degradasi Lingkungan
Kerusakan LH mengakibatkan dampak kerugian multi dimensi yang sangat besar seperti pemiskinan lahan (melalui erosi), sumber air tanah yang menipis, hilangnya habitat alami dan berubahnya pola iklim baik setempat (iklim mikro) maupun iklim global (iklim makro). Tanpa upaya yang konsepsional sejumlah dampak negatif tersebut di atas, berbarengan dengan perubahan waktu, akan berjalan/berproses bersamaan secara sinergis sehingga menimbulkan bencana alam/lingkungan yang dahsyat dan akan berjalan secara akseleratif (berlipat ganda semakin cepat)
Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini. Permasalahan lingkungan misalnya adanya degradasi. Degradasi adalah penurunan atau kemerosotan mutu tanah akibat perilaku manusia atau aktivitas alam, sehingga kondisi tanah lebih buruk dibanding sebelumnya. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perilaku kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996). Elemen-elemen yang membentuk lingkungan hidup meliputi makluk hidup (manusia, tumbuhan, binatang dan mikroorganisme), batuan, air, atmosfer, daratan dan fenomena alam yang terjadi di wilayah tersebut.
Masalah lingkungan hidup yang terjadi sebagai dampak dari aktivitas manusia yang meliputi masalah perusakan lingkungan hidup akibat pembangunan gedung, penebangan hutan, kepunahan spesies flora dan fauna karena kerusakan habitat dan perburuan, polusi air dan udara akibat limbah industri, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah tanpa pengelolaan, penipisan lapisan ozon, polusi udara di kota, dan pemanasan global.
Degradasi tanah dapat meliputi aspek fisik, kimiawi, dan biologi tanah (Chen, 1998). Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan degradasi adalah berkurang dan hilangnya nutrisi, dan erosi tanah (IBSRAM, 1994, dalam Chen, 1998). Sebagai salah satu faktor penyebab degradasi, erosi tanah oleh air dan angin merupakan bentuk terpenting dari degradasi (Chen, 1998). Menurut Suripin (2001), erosi tanah merupakan suatu proses atau peristiwa hilangnya lapisan permukaan tanah atas, baik disebabkan oleh pergerakan air maupun angin. Limpasan permukaan sebagai faktor pemicu utama erosi, pada akhirnya berakibat pada terjadinya degradasi lahan. Degradasi lingkungan adalah kerusakan sebagai akibat pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar ambang batas atau yang  sudah dijelakan diawal tadi, degradasi lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan yang dicirikan oleh tidak berfungsinya secara baik komponen-komponen lingkungan sebagaimana mestinya.
Latar Belakang terjadinya Degradasi Lingkungan
Beberapa indikator mengenai terjadinya degradasi LH ini dapat kita perhatikan dari uraian berikut ini :
  1. Degradasi Sumber Daya Tanah/Lahan.. Beberapa indikator kerusakan tanah/lahan :
a)      Semakin banyak dan meluasnya lubang-lubang bekas galian mineral tambang atau bekas galian tanah untuk pembuatan “bata” dan genting yang dibiarkan tanpa upaya reklamasi.
b)      Semakin luasnya areal semak-semak belukar dan tanah gundul bekas penebangan hutan ilegal dan peladangan bakar yang tidak dihijaukan kembali.
c)      Semakin menurunnya tingkat kesuburan tanah/lahan untuk budidaya pertanian, karena siklus pemanfaatan lahan yang terlalu intensif tanpa upaya penyuburan kembali (refertilization).
d)      Semakin banyaknya terjadi tanah longsor di wilayah pegunungan/perbukitan, dan tanah terbuka bekas penggalian tambang permukaan (emas, timah, batubara dan lain-lain).
e)      Semakin bertambahnya areal lahan kritis akibat dibiarkan begitu saja dan terbakar setiap tahun.
  1. Degradasi Sumber Daya Air.
a)      Semakin kecilnya debit air sungai dari tahun ke tahun.
b)      Semakin besarnya perbedaan debit air sungai pada musim hujan dengan musim kemarau.
c)      Semakin dalamnya permukaan air tanah dan mengeringnya sumur penduduk di daerah ketinggian.
d)      Adanya penetrasi air asin pada sumur penduduk di beberapa kota pantai/pesisir.
e)      Semakin kecilnya “Catchment Water Areas” (daya serap lahan terhadap curahan air hujan).
f)       Semakin tingginya pencemaran air sungai (terutama sungai-sungai di Pulau Jawa).
  1. Sumber Daya Flora dan Fauna.
a)      Semakin menyempitnya luas areal hutan lindung/hutan alami sebagai akibat “illegal logging”, (pencurian kayu) terutama di Pulau Jawa.
b)      Semakin luasnya HPH dan HTI yang kurang diimbangi dengan upaya reboisasi yang berhasil (karena seringnya dimanipulasi).
c)      Semakin maraknya pertanian ilegal di kawasan tanah/hutan negara akibat desakan kebutuhan penduduk miskin, terutama di pulau Jawa.
d)      Semakin berkurangnya keragaman/jumlah “species” tumbuhan dan hewan liar, karena banyak yang telah punah sebagai akibat kebakaran hutan dan perburuan hewan yang sering terjadi.
Adapun latar belakang lain terjadinya Degradasi Lingkungan yang bersifat langsung dan tidak langsung. Dimana Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan.
Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.
  1. Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.
  2. Kebijakan Pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.
  3. Dampak Industrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.
  4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).
  5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.
  6. Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.
  7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah. Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
  8. Pencemaran Lingkungan. Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakat kota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali.
    Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.
Dampak dari Degradasi Lingkunga Hidup
Pembangunan ekonomi merupakan upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui pertumbuhan ekonomi diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Namun, pertumbuhan ekonomi bukan tidak memiliki eksternalitas negatif. Eksploitasi sumberdaya alam akan memperngaruhi keseimbangan lingkungan. Emisi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi dapat mencemari lingkungan. Sejumlah penelitian telah menganalisis hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan dan berbagai hasil telah diperoleh, termasuk dalam beberapa kasus bukti dari hubungan terbalik-U yang dikenal dengan konsep Environmental Kuznets Curve (EKC) yang diciptakan oleh Kuznets. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak pertumbuhan dan keterbukaan ekonomi terhadap degradasi lingkungan yang ditinjau melalui gas rumah kaca. Dalam menganalisis dampak tersebut menggunakan pendekatan model Environmental Kuznet Kurve (EKC) yang diciptakan oleh Kuznet. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari Word Development Indicator (WDI) dan Emission Database for Global Atmospheric Reasearch (EDGAR). Data sekunder yang diperoleh berupa data GDP per kapita, perdagangan, dan emisi gas rumah kaca (CO2, CH4, dan N2O) yang meliputi data kuantitatif pada rentang waktu antara tahun 1981-2008 dari 20 negara yaitu Amerika, Inggris, Italia, Perancis, Jepang, Malaysia, Afrika Selatan, Argentina, Cina, Brazil, India, Indonesia, Nigeria, Pilipina, Tonga, Uganda, Comoros, Liberia, Malawi dan Zimbabwe. Metode analisis yang digunakan adalah panel data dengan pendekatan Fixed Effect dengan pembobotan Cross section SUR. Hasil analisis menunjukan adanya hubungan signifikan membentuk EKC model untuk Emisi CH4, namun untuk kasus emisi CO2 dan N2O, pertumbuhan dan keterbukaan ekonomi pada jangka panjang mengarah pada peningkatan emisi yang dihasilkan berbentuk kurva-U. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, untuk mengurangi laju emisi gas rumah kaca perlu adanya evaluasi terhadap program Carbon Trade dan kebijakan perdagangan yang telah disepakati antar negara. Penerapan pajak emisi yang lebih agresif dirasa perlu untuk mengawal pertumbuhan ekonomi demi menjaga kualitas lingkungan tidak lupa dengan pemberlakuan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran.    
Cara Mengatasi Degradasi lingkungan
Beberapa upaya yang dapat ditempuh adalah :
1.      Sosialisasi pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut yang disusun secara sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja. Ada baiknya buku itu seperti berbentuk komik bergambar yang menceritakan/menggambarkan suatu tragedi yang diakibatkan oleh perusakan hutan misalnya. Bisa juga berupa selebaran yang secara kronologis menggambarkan tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di tempat umum seperti terminal, stasiun dan lain-lain.
2.      Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugas lapangan.
3.      Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan. Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4.      Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5.      Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju).

0 Comments

Posting Komentar

Senin, 20 Juli 2015

Degradasi Lingkungan Hidup


Shalom, Hallo para pembaca sekarang saya akan share tulisan dari teman saya Gita .L. Barande mengenai Degradasi Lingkungan Hidup, Hmmm.. ini sebenarnya tugas kelompok kami, hehe.. tapi yang punya kontribusi besar membuat tulisan ini menjadi sebuah bacaan yang layak untuk dibaca adalah dia *gita* ^.^. Thankz Giiittt ... well, semoga tulisan ini berkenan ya buat teman-teman semua. Maaf kalau ada salah penulisan maupun perbedaan pendapat, karena kita tahu setiap orang punya pemikiran dan pendapat masing-masing..oke ^.^. selamat membaca. God Bless U..

Pengertian Degradasi Lingkungan
Kerusakan LH mengakibatkan dampak kerugian multi dimensi yang sangat besar seperti pemiskinan lahan (melalui erosi), sumber air tanah yang menipis, hilangnya habitat alami dan berubahnya pola iklim baik setempat (iklim mikro) maupun iklim global (iklim makro). Tanpa upaya yang konsepsional sejumlah dampak negatif tersebut di atas, berbarengan dengan perubahan waktu, akan berjalan/berproses bersamaan secara sinergis sehingga menimbulkan bencana alam/lingkungan yang dahsyat dan akan berjalan secara akseleratif (berlipat ganda semakin cepat)
Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini. Permasalahan lingkungan misalnya adanya degradasi. Degradasi adalah penurunan atau kemerosotan mutu tanah akibat perilaku manusia atau aktivitas alam, sehingga kondisi tanah lebih buruk dibanding sebelumnya. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perilaku kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996). Elemen-elemen yang membentuk lingkungan hidup meliputi makluk hidup (manusia, tumbuhan, binatang dan mikroorganisme), batuan, air, atmosfer, daratan dan fenomena alam yang terjadi di wilayah tersebut.
Masalah lingkungan hidup yang terjadi sebagai dampak dari aktivitas manusia yang meliputi masalah perusakan lingkungan hidup akibat pembangunan gedung, penebangan hutan, kepunahan spesies flora dan fauna karena kerusakan habitat dan perburuan, polusi air dan udara akibat limbah industri, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah tanpa pengelolaan, penipisan lapisan ozon, polusi udara di kota, dan pemanasan global.
Degradasi tanah dapat meliputi aspek fisik, kimiawi, dan biologi tanah (Chen, 1998). Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan degradasi adalah berkurang dan hilangnya nutrisi, dan erosi tanah (IBSRAM, 1994, dalam Chen, 1998). Sebagai salah satu faktor penyebab degradasi, erosi tanah oleh air dan angin merupakan bentuk terpenting dari degradasi (Chen, 1998). Menurut Suripin (2001), erosi tanah merupakan suatu proses atau peristiwa hilangnya lapisan permukaan tanah atas, baik disebabkan oleh pergerakan air maupun angin. Limpasan permukaan sebagai faktor pemicu utama erosi, pada akhirnya berakibat pada terjadinya degradasi lahan. Degradasi lingkungan adalah kerusakan sebagai akibat pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar ambang batas atau yang  sudah dijelakan diawal tadi, degradasi lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan yang dicirikan oleh tidak berfungsinya secara baik komponen-komponen lingkungan sebagaimana mestinya.
Latar Belakang terjadinya Degradasi Lingkungan
Beberapa indikator mengenai terjadinya degradasi LH ini dapat kita perhatikan dari uraian berikut ini :
  1. Degradasi Sumber Daya Tanah/Lahan.. Beberapa indikator kerusakan tanah/lahan :
a)      Semakin banyak dan meluasnya lubang-lubang bekas galian mineral tambang atau bekas galian tanah untuk pembuatan “bata” dan genting yang dibiarkan tanpa upaya reklamasi.
b)      Semakin luasnya areal semak-semak belukar dan tanah gundul bekas penebangan hutan ilegal dan peladangan bakar yang tidak dihijaukan kembali.
c)      Semakin menurunnya tingkat kesuburan tanah/lahan untuk budidaya pertanian, karena siklus pemanfaatan lahan yang terlalu intensif tanpa upaya penyuburan kembali (refertilization).
d)      Semakin banyaknya terjadi tanah longsor di wilayah pegunungan/perbukitan, dan tanah terbuka bekas penggalian tambang permukaan (emas, timah, batubara dan lain-lain).
e)      Semakin bertambahnya areal lahan kritis akibat dibiarkan begitu saja dan terbakar setiap tahun.
  1. Degradasi Sumber Daya Air.
a)      Semakin kecilnya debit air sungai dari tahun ke tahun.
b)      Semakin besarnya perbedaan debit air sungai pada musim hujan dengan musim kemarau.
c)      Semakin dalamnya permukaan air tanah dan mengeringnya sumur penduduk di daerah ketinggian.
d)      Adanya penetrasi air asin pada sumur penduduk di beberapa kota pantai/pesisir.
e)      Semakin kecilnya “Catchment Water Areas” (daya serap lahan terhadap curahan air hujan).
f)       Semakin tingginya pencemaran air sungai (terutama sungai-sungai di Pulau Jawa).
  1. Sumber Daya Flora dan Fauna.
a)      Semakin menyempitnya luas areal hutan lindung/hutan alami sebagai akibat “illegal logging”, (pencurian kayu) terutama di Pulau Jawa.
b)      Semakin luasnya HPH dan HTI yang kurang diimbangi dengan upaya reboisasi yang berhasil (karena seringnya dimanipulasi).
c)      Semakin maraknya pertanian ilegal di kawasan tanah/hutan negara akibat desakan kebutuhan penduduk miskin, terutama di pulau Jawa.
d)      Semakin berkurangnya keragaman/jumlah “species” tumbuhan dan hewan liar, karena banyak yang telah punah sebagai akibat kebakaran hutan dan perburuan hewan yang sering terjadi.
Adapun latar belakang lain terjadinya Degradasi Lingkungan yang bersifat langsung dan tidak langsung. Dimana Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan.
Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.
  1. Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.
  2. Kebijakan Pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.
  3. Dampak Industrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.
  4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).
  5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.
  6. Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.
  7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah. Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
  8. Pencemaran Lingkungan. Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakat kota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali.
    Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.
Dampak dari Degradasi Lingkunga Hidup
Pembangunan ekonomi merupakan upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui pertumbuhan ekonomi diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Namun, pertumbuhan ekonomi bukan tidak memiliki eksternalitas negatif. Eksploitasi sumberdaya alam akan memperngaruhi keseimbangan lingkungan. Emisi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi dapat mencemari lingkungan. Sejumlah penelitian telah menganalisis hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan dan berbagai hasil telah diperoleh, termasuk dalam beberapa kasus bukti dari hubungan terbalik-U yang dikenal dengan konsep Environmental Kuznets Curve (EKC) yang diciptakan oleh Kuznets. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak pertumbuhan dan keterbukaan ekonomi terhadap degradasi lingkungan yang ditinjau melalui gas rumah kaca. Dalam menganalisis dampak tersebut menggunakan pendekatan model Environmental Kuznet Kurve (EKC) yang diciptakan oleh Kuznet. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari Word Development Indicator (WDI) dan Emission Database for Global Atmospheric Reasearch (EDGAR). Data sekunder yang diperoleh berupa data GDP per kapita, perdagangan, dan emisi gas rumah kaca (CO2, CH4, dan N2O) yang meliputi data kuantitatif pada rentang waktu antara tahun 1981-2008 dari 20 negara yaitu Amerika, Inggris, Italia, Perancis, Jepang, Malaysia, Afrika Selatan, Argentina, Cina, Brazil, India, Indonesia, Nigeria, Pilipina, Tonga, Uganda, Comoros, Liberia, Malawi dan Zimbabwe. Metode analisis yang digunakan adalah panel data dengan pendekatan Fixed Effect dengan pembobotan Cross section SUR. Hasil analisis menunjukan adanya hubungan signifikan membentuk EKC model untuk Emisi CH4, namun untuk kasus emisi CO2 dan N2O, pertumbuhan dan keterbukaan ekonomi pada jangka panjang mengarah pada peningkatan emisi yang dihasilkan berbentuk kurva-U. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, untuk mengurangi laju emisi gas rumah kaca perlu adanya evaluasi terhadap program Carbon Trade dan kebijakan perdagangan yang telah disepakati antar negara. Penerapan pajak emisi yang lebih agresif dirasa perlu untuk mengawal pertumbuhan ekonomi demi menjaga kualitas lingkungan tidak lupa dengan pemberlakuan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran.    
Cara Mengatasi Degradasi lingkungan
Beberapa upaya yang dapat ditempuh adalah :
1.      Sosialisasi pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut yang disusun secara sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja. Ada baiknya buku itu seperti berbentuk komik bergambar yang menceritakan/menggambarkan suatu tragedi yang diakibatkan oleh perusakan hutan misalnya. Bisa juga berupa selebaran yang secara kronologis menggambarkan tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di tempat umum seperti terminal, stasiun dan lain-lain.
2.      Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugas lapangan.
3.      Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan. Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4.      Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5.      Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 Rharaaa... All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.