0
PENGAMATAN PERLENGKAPAN JALAN
Posted by Unknown
on
02.26
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Teknik lalu lintas adalah cabang
ilmu teknik sipil yang memanfaatkan ilmu teknik untuk keamanan dan efisiensi
pergerakan dan transportasi barang dan benda di jalan raya. Fokus utama adalah
keamana dan efisiensi debit lalu lintas, geometri jalan, trotoar, penyebrangan,
jalur sepeda, lampu lalu lintas, dan sebagainya.
Tipikal proyek teknik lalu lintas
terkait dengan desain alat kendali lalu lintas dan modifikasinya sesuai dengan
kebutuhan lalu lintas terkini. Teknik lalu lintas juga terkait dengan
investigasi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas berkali-kali.
Pengaturan debit lalu lintas, seperti pengubahan jalur, sementara maupun
permanen, juga dilakukan di dalam teknik lalu lintas dengan berbagai pertimbangan
seperti adanya konstruksi atau terkait dengan rencana pengembangan daerah
pemukiman atau komersial baru. Pengaturan lalu lintas secara otomatis banyak
membutuhkan ilmu dari bidang keteknikan lain seperti teknik komputer dan teknik
listrik.
Di
dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar teknik lalu lintas perlu
mengenali permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik
jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu
lintas, data kecelakaan lalu lintas. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya
dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikan geometrik, pembangunan
fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau
melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.
Perbaikan
geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan
pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada
tanjakan yang tinggi, memberikan prioritas bagi angkutan umum seperti Busway
dan berbagai langkah lainnya.
Perbaikan
fasilitas transportasi secara periodik pernah menjadi perhatian utama dari
teknik sipil dalam menjaga lalu lintas, namun kini dengan penggunaan sensor dan
program komputer yang mengukur debit lalu lintas (jumlah maupun massa
kendaraan), usia pakai fasilitas transportasi bisa ditentukan sehingga perawatan
bisa dilakukan tepat waktu.
Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun
jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan,
terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya
pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di
banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan
kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan
agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya
langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan. Kapasitas jalan dengan
metode perhitungan perilaku lalu lintas yang benar, yang merupakan fungsi dari
rencana jalan dan kebutuhan lalu lintas, diperlukan untuk maksud diatas, juga
untuk perancangan lalu-lintas umum.
Yang
akan saya bahas disini adalah mengenai peninjauan perlengkapan jalan. Dimana
akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti bahkan tidak menghiraukan
perlengkapan jalan yang sudah dipasang oleh pihak terkait. Kita terlebih dahulu
harus mengetahui dimana ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia
sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan
kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi
mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan
yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi
persyaratan geometrik.
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam
keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu
reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh
keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh
luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka
kecelakaan lalu-lintas.
Masyarakat bahkan tidak menggunakan
perlengkapan jalan tersebut dengan semestinya. Padahal dengan mengikuti aturan
dan mengenal atau menggunakan fasilitas jalan dengan baik pengguna akan
terhindar dari kecelakaan. Kita tahu kecelakaan yang terjadi ini penyebabnya
bisa lantaran kelalaian pengendara, atau karena kelalaian pengendara lain yang
menyebabkan orang lain ikut terluka, atau bias terjadi dengan orang yang berada
disekitar jalan tersebut, maupun orang yang menggunakan fasilitas jalan dengan
tidak semestinya. Terkadang banyak masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas
jalan seperti trotoar dengan semestinya ataupun menyebrang di penyebrangan
jalan maupun di zebracross namun ada
saja orang-orang yang berkendara tidak menghiraukan para pejalan kaki tersebut.
Disini saya akan membahas mengenai
beberapa masalah yan terjadi pada perlengkapan jalan zebracross, traffic light,
dan island. Zebra cross adalah tempat
penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan
menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur
berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama
dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah
lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat
terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Pejalan
kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas
permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu
lintas.
Traffic light merupakan
sarana untuk memudahkan pengaturan para pengendara kendaraan untuk mendapatkan
antrian berjalan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Traffic light ditujukan
agar kendaraan dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan lampu indikator
yang memberikan tanda kapan harus hati-hati, dan kapan harus berjalan sehingga
tidak terjadi kemacetan lalulintas. Pengaturan nyala lampu ditentukan berdasarkan
kendaraan yang lewat pada salah satu persimpangan jalan tersebut. Biasanya traffic
light dipasang di jalan lurus, simpang tiga, sipang empat, dan simpanglima.
Selama ini pengaturan nyala traffic light.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua
kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal;
untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan
warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Rangkaian lampu lalu lintas menurut saya adalah
rangkaian yang mudah-mudah susah untuk dibuat. Dimana kita dituntut untuk bisa
mengkondisikan nyala dari tiga buah lampu dengan mengikuti peraturan lalu
lintas yang ada. Jika kita menggunakan pemrograman komputer sebagai pengatur
kondisi ketiga lampu tersebut mungkin kita tidak akan terlalu banyak
menghabiskan waktu untuk membuatnya. Seperti contoh dengan pemograman
mikrokontroller atau pemograman berbasis aplikasi komputer seperti visual
basic, Delphi dan banyak lagi yang lain. Tetapi jika menggunakan komponen
rangkaian elektronika yang umum digunakan mungkin akan sedikit menyita waktu
anda untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sesuai dengan kondisi lampu lalu
lintas yang dipakai dijalan-jalan.
Dimana
disini kita dituntut, bukan hanya sebagai pengendara, namun juga sebagai orang
yang menggunakan perlengkapan jalan tersebut. Dimana kewaspadaan dan
kehati-hatian saat mengendarai kendaraan maupun saat menggunakan fasilitas.
Karena tidak dipungkiri kita sebagai manusia sering melalaikan aturan maupun
hal-hal yang sudah ditetapkan dijalan, seperti menyebrang tidak ditempatnya dan
sebagainya. Untuk itu sikap kewaspadaan kita harus selalu ada dimana pun kita
berada. Penempatan rambu-rambu dijalan pun masih kurang hingga penggunaan
fasilitasnya masih belum disadari oleh penggunanya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
saja masalah yang terjadi selama peninjauan pada perlengkapan jalan ?
2. Apa
saja solusi yang diberikan pada masalah yang terjadi tersebut ?
1.3
Tujuan
1. Mengetahuia
masalah yang terjadi pada alat maupun fasilitas penunjang perlengkapan jalan.
2. Mengetahui
solusi yang harus diberikan pada masalah tersebut.
BAB
II
ISI
2.1
Pembahasan
2.1.1
Lokasi pengamatan
Lampu Merah Abepura , Lokasi ini
saya ambil karena terjadi banyak ketidak sinabungan antara para pejalan kaki
dengan para pengendara dan perlengkapan jalan yang ada.
2.1.2
Waktu
Pada pukul 19.00-19.10. Pengamatan
yang saya lakukan ini berlangsung pada malam hari dikarena terjadi begitu
banyak aktifitas disekitar lokasi pengamatan. Banyak para pengguna jalan yang
menggunakan zebracross, dan banyak
pelanggaran lainnya. Akan lebih saya jelasakan dalam pembahasan seperti
berikut.
2.1.3 Hasil
Pengamatan
Lokasi
yang saya ambil adalah di sekitar Lampu Merah Abepura, dimana banyak terjadi
pelanggaran. Yang saya amati disini adalah mengenai perlekapan jalannya. Dimana
zebracross tidak digunakan dengan
semestinya. Sebenarnya banyak sekali masyarakat yang berlalu lalang disekitar
lampu merah abepura dan menggunakan zebracross tersebut namun banyak perhentian
yang dilakukan pada saat menyebrang. Dan sangat terhenti dengan tidak adanya
kesadaran para pengendara yang melewati jalur bebas hambatan yang menuju ke
arah Saga Mall. Banyak pengendara yang tidak mengijinkan si penyebrang utuk
lewat.
Padahal
kita semua sudah mengetahui bahwa Zebracross adalah penyeberangan di jalan yang
diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan
marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal
garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500
mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar
pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di
jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas
terlebih dahulu. Disini saya rasa penempatan Zebracross pada lampu merah
abepura tidak seharusnya ada. Karena disini para pejalan kaki yang menyebrang
biasanya takut untuk melewati bagian yang dilalui oleh para pengendara di jalur
bebas hambatan. Bukankah sudah kita ketahui bahwa pejalan kaki yang menggunakan
zebra cross harus didhulukan. Kesadaran para pengendara ini kurang. Dan juga
banyak para pengendara yang berhenti di atas zebracross hingga masyarakat yang
lewat atau menggunakan zebra cross tidak berjalan diatasnya.
Ini
biasa terjadi jika volume kendaraan yang lewat sangat banyak dan kendaraan
bermotor yang biasa yang menlakukannya adalah para anak muda. Yang tidak
mempedulikan orang yang lewat atau mengguanakan zebra cross dan hanya
mempedulikan diri sendiri dan juga mereka para anak muda biasanya menjalankan
kendaraan mereka pada saat lampu masih merah. Misalnya hitungan tinggal 3 detik
mereka sudah memajukan kendaraan mereka. Hal ini begitu sangat mengganggu para
pengguna jalan yang lain. Dan juga pengguna jalan sering tidak memperhatikan
lampu lalulintas yang ada, mereka hanya menyebrang dan membuat beberapa
pengendara yang memang seharusnya jalan membunyikan klakson karena para
pengguna jalan tersebut tidak menunggu hingga lampu kembali merah. Ini biasa
dilakukan oleh para pejalan kaki yang tidak dalam keadaan sadar, alias mabuk.
Kurangnya rambu jalan dan juga penertiban para pengendara angkutan umum yang
terkadang juga membuat macet. Hingga di jam
sibuk biasa terjadi kemacetan yang cukup panjang disekitaran lampu merah
abepura, sampai kedepan gereja gembala baik.
2.1.4 Solusi
yang diberikan
Solusi
yang saya berikan untuk pengendara maupun pejalan kaki yang menggunakan
fasilitas jalan ini juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk
keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Adapun hal tersebut diselesaikan
dengan adanya Manajemen lalu lintas dimana ;
Manajemen
lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain
dengan :
a. usaha
peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian
prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian
antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan
mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan
sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan
transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan,
karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan
pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan
perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara
lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas
jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan
pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta
pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau
tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada
masyarakat.
Kegiatan
pengaturan lalu lintas adalah Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada
jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan
kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi
lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan
jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan. Adapun kegiatan
pengaturan lalu lintas ada 2 yaitu :
1. Kegiatan
pengawasan lalu lintas meliputi
a. Pemantauan
dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan
pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari
kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat
pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara
lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas
yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi
yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan
penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat
pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
b. tindakan
korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif
dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah
ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap
kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak
diinginkan.
2. Kegiatan
pengendalian lalu lintas meliputi
a. pemberian
arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian
arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman
dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud
agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah
ditetapkan.
b. pemberian
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban
masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Solusi
yang saya usulkan juga adalah dibangunnya jembatan penyebrangan di depan 9gembala
baik . karena katifitas masyarakat yang cukup padat. Dan juga dipasang pagar
sehingga pengguna jalan tidak menyebrang disembarang tempat dan untuk
menyelamatkan dirinya dan juga orang lain. Dan juga di beri rambu-rambu yang
cukup lagi sehingga para pejalan kaki yang menyebrang menggunakan zebra cross
tidak khawatir dengan keselamatannya dan juga para pengendara yang melewati
jalur bebas hambatan disekitar zebra cross bisa mempersilahkan para pengguna
jalan untuk melewati zebra cross dengan aman.
Posting Komentar