0

PENGAMATAN PERLENGKAPAN JALAN

Posted by Unknown on 02.26


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Teknik lalu lintas adalah cabang ilmu teknik sipil yang memanfaatkan ilmu teknik untuk keamanan dan efisiensi pergerakan dan transportasi barang dan benda di jalan raya. Fokus utama adalah keamana dan efisiensi debit lalu lintas, geometri jalan, trotoar, penyebrangan, jalur sepeda, lampu lalu lintas, dan sebagainya.
            Tipikal proyek teknik lalu lintas terkait dengan desain alat kendali lalu lintas dan modifikasinya sesuai dengan kebutuhan lalu lintas terkini. Teknik lalu lintas juga terkait dengan investigasi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas berkali-kali. Pengaturan debit lalu lintas, seperti pengubahan jalur, sementara maupun permanen, juga dilakukan di dalam teknik lalu lintas dengan berbagai pertimbangan seperti adanya konstruksi atau terkait dengan rencana pengembangan daerah pemukiman atau komersial baru. Pengaturan lalu lintas secara otomatis banyak membutuhkan ilmu dari bidang keteknikan lain seperti teknik komputer dan teknik listrik.
Di dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar teknik lalu lintas perlu mengenali permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.
Perbaikan geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada tanjakan yang tinggi, memberikan prioritas bagi angkutan umum seperti Busway dan berbagai langkah lainnya.
Perbaikan fasilitas transportasi secara periodik pernah menjadi perhatian utama dari teknik sipil dalam menjaga lalu lintas, namun kini dengan penggunaan sensor dan program komputer yang mengukur debit lalu lintas (jumlah maupun massa kendaraan), usia pakai fasilitas transportasi bisa ditentukan sehingga perawatan bisa dilakukan tepat waktu.
Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan. Kapasitas jalan dengan metode perhitungan perilaku lalu lintas yang benar, yang merupakan fungsi dari rencana jalan dan kebutuhan lalu lintas, diperlukan untuk maksud diatas, juga untuk perancangan lalu-lintas umum.
Yang akan saya bahas disini adalah mengenai peninjauan perlengkapan jalan. Dimana akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti bahkan tidak menghiraukan perlengkapan jalan yang sudah dipasang oleh pihak terkait. Kita terlebih dahulu harus mengetahui dimana ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
            Masyarakat bahkan tidak menggunakan perlengkapan jalan tersebut dengan semestinya. Padahal dengan mengikuti aturan dan mengenal atau menggunakan fasilitas jalan dengan baik pengguna akan terhindar dari kecelakaan. Kita tahu kecelakaan yang terjadi ini penyebabnya bisa lantaran kelalaian pengendara, atau karena kelalaian pengendara lain yang menyebabkan orang lain ikut terluka, atau bias terjadi dengan orang yang berada disekitar jalan tersebut, maupun orang yang menggunakan fasilitas jalan dengan tidak semestinya. Terkadang banyak masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas jalan seperti trotoar dengan semestinya ataupun menyebrang di penyebrangan jalan maupun di zebracross namun ada saja orang-orang yang berkendara tidak menghiraukan para pejalan kaki tersebut.
            Disini saya akan membahas mengenai beberapa masalah yan terjadi pada perlengkapan jalan zebracross, traffic light, dan island. Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Traffic light merupakan sarana untuk memudahkan pengaturan para pengendara kendaraan untuk mendapatkan antrian berjalan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Traffic light ditujukan agar kendaraan dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan lampu indikator yang memberikan tanda kapan harus hati-hati, dan kapan harus berjalan sehingga tidak terjadi kemacetan lalulintas. Pengaturan nyala lampu ditentukan berdasarkan kendaraan yang lewat pada salah satu persimpangan jalan tersebut. Biasanya traffic light dipasang di jalan lurus, simpang tiga, sipang empat, dan simpanglima. Selama ini pengaturan nyala traffic light.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Rangkaian lampu lalu lintas menurut saya adalah rangkaian yang mudah-mudah susah untuk dibuat. Dimana kita dituntut untuk bisa mengkondisikan nyala dari tiga buah lampu dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang ada. Jika kita menggunakan pemrograman komputer sebagai pengatur kondisi ketiga lampu tersebut mungkin kita tidak akan terlalu banyak menghabiskan waktu untuk membuatnya. Seperti contoh dengan pemograman mikrokontroller atau pemograman berbasis aplikasi komputer seperti visual basic, Delphi dan banyak lagi yang lain. Tetapi jika menggunakan komponen rangkaian elektronika yang umum digunakan mungkin akan sedikit menyita waktu anda untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sesuai dengan kondisi lampu lalu lintas yang dipakai dijalan-jalan.

Dimana disini kita dituntut, bukan hanya sebagai pengendara, namun juga sebagai orang yang menggunakan perlengkapan jalan tersebut. Dimana kewaspadaan dan kehati-hatian saat mengendarai kendaraan maupun saat menggunakan fasilitas. Karena tidak dipungkiri kita sebagai manusia sering melalaikan aturan maupun hal-hal yang sudah ditetapkan dijalan, seperti menyebrang tidak ditempatnya dan sebagainya. Untuk itu sikap kewaspadaan kita harus selalu ada dimana pun kita berada. Penempatan rambu-rambu dijalan pun masih kurang hingga penggunaan fasilitasnya masih belum disadari oleh penggunanya.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa saja masalah yang terjadi selama peninjauan pada perlengkapan jalan ?
2.      Apa saja solusi yang diberikan pada masalah yang terjadi tersebut ?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahuia masalah yang terjadi pada alat maupun fasilitas penunjang perlengkapan jalan.
2.      Mengetahui solusi yang harus diberikan pada masalah tersebut.


BAB II
ISI
2.1 Pembahasan
2.1.1 Lokasi pengamatan
            Lampu Merah Abepura , Lokasi ini saya ambil karena terjadi banyak ketidak sinabungan antara para pejalan kaki dengan para pengendara dan perlengkapan jalan yang ada.
2.1.2 Waktu
            Pada pukul 19.00-19.10. Pengamatan yang saya lakukan ini berlangsung pada malam hari dikarena terjadi begitu banyak aktifitas disekitar lokasi pengamatan. Banyak para pengguna jalan yang menggunakan zebracross, dan banyak pelanggaran lainnya. Akan lebih saya jelasakan dalam pembahasan seperti berikut.
2.1.3  Hasil Pengamatan
Lokasi yang saya ambil adalah di sekitar Lampu Merah Abepura, dimana banyak terjadi pelanggaran. Yang saya amati disini adalah mengenai perlekapan jalannya. Dimana zebracross tidak digunakan dengan semestinya. Sebenarnya banyak sekali masyarakat yang berlalu lalang disekitar lampu merah abepura dan menggunakan zebracross tersebut namun banyak perhentian yang dilakukan pada saat menyebrang. Dan sangat terhenti dengan tidak adanya kesadaran para pengendara yang melewati jalur bebas hambatan yang menuju ke arah Saga Mall. Banyak pengendara yang tidak mengijinkan si penyebrang utuk lewat.
Padahal kita semua sudah mengetahui bahwa Zebracross adalah penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disini saya rasa penempatan Zebracross pada lampu merah abepura tidak seharusnya ada. Karena disini para pejalan kaki yang menyebrang biasanya takut untuk melewati bagian yang dilalui oleh para pengendara di jalur bebas hambatan. Bukankah sudah kita ketahui bahwa pejalan kaki yang menggunakan zebra cross harus didhulukan. Kesadaran para pengendara ini kurang. Dan juga banyak para pengendara yang berhenti di atas zebracross hingga masyarakat yang lewat atau menggunakan zebra cross tidak berjalan diatasnya.
Ini biasa terjadi jika volume kendaraan yang lewat sangat banyak dan kendaraan bermotor yang biasa yang menlakukannya adalah para anak muda. Yang tidak mempedulikan orang yang lewat atau mengguanakan zebra cross dan hanya mempedulikan diri sendiri dan juga mereka para anak muda biasanya menjalankan kendaraan mereka pada saat lampu masih merah. Misalnya hitungan tinggal 3 detik mereka sudah memajukan kendaraan mereka. Hal ini begitu sangat mengganggu para pengguna jalan yang lain. Dan juga pengguna jalan sering tidak memperhatikan lampu lalulintas yang ada, mereka hanya menyebrang dan membuat beberapa pengendara yang memang seharusnya jalan membunyikan klakson karena para pengguna jalan tersebut tidak menunggu hingga lampu kembali merah. Ini biasa dilakukan oleh para pejalan kaki yang tidak dalam keadaan sadar, alias mabuk. Kurangnya rambu jalan dan juga penertiban para pengendara angkutan umum yang terkadang juga membuat macet.  Hingga di jam sibuk biasa terjadi kemacetan yang cukup panjang disekitaran lampu merah abepura, sampai kedepan gereja gembala baik.
2.1.4  Solusi yang diberikan
Solusi yang saya berikan untuk pengendara maupun pejalan kaki yang menggunakan fasilitas jalan ini juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Adapun hal tersebut diselesaikan dengan adanya Manajemen lalu lintas dimana ;
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a.      usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b.      pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c.      penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d.      penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas adalah Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan. Adapun kegiatan pengaturan lalu lintas ada 2 yaitu :
1.      Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
a.      Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
b.      tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
2.      Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
a.      pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
b.      pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Solusi yang saya usulkan juga adalah dibangunnya jembatan penyebrangan di depan 9gembala baik . karena katifitas masyarakat yang cukup padat. Dan juga dipasang pagar sehingga pengguna jalan tidak menyebrang disembarang tempat dan untuk menyelamatkan dirinya dan juga orang lain. Dan juga di beri rambu-rambu yang cukup lagi sehingga para pejalan kaki yang menyebrang menggunakan zebra cross tidak khawatir dengan keselamatannya dan juga para pengendara yang melewati jalur bebas hambatan disekitar zebra cross bisa mempersilahkan para pengguna jalan untuk melewati zebra cross dengan aman.












0 Comments

Posting Komentar

Senin, 19 Desember 2016

PENGAMATAN PERLENGKAPAN JALAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Teknik lalu lintas adalah cabang ilmu teknik sipil yang memanfaatkan ilmu teknik untuk keamanan dan efisiensi pergerakan dan transportasi barang dan benda di jalan raya. Fokus utama adalah keamana dan efisiensi debit lalu lintas, geometri jalan, trotoar, penyebrangan, jalur sepeda, lampu lalu lintas, dan sebagainya.
            Tipikal proyek teknik lalu lintas terkait dengan desain alat kendali lalu lintas dan modifikasinya sesuai dengan kebutuhan lalu lintas terkini. Teknik lalu lintas juga terkait dengan investigasi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas berkali-kali. Pengaturan debit lalu lintas, seperti pengubahan jalur, sementara maupun permanen, juga dilakukan di dalam teknik lalu lintas dengan berbagai pertimbangan seperti adanya konstruksi atau terkait dengan rencana pengembangan daerah pemukiman atau komersial baru. Pengaturan lalu lintas secara otomatis banyak membutuhkan ilmu dari bidang keteknikan lain seperti teknik komputer dan teknik listrik.
Di dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar teknik lalu lintas perlu mengenali permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.
Perbaikan geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada tanjakan yang tinggi, memberikan prioritas bagi angkutan umum seperti Busway dan berbagai langkah lainnya.
Perbaikan fasilitas transportasi secara periodik pernah menjadi perhatian utama dari teknik sipil dalam menjaga lalu lintas, namun kini dengan penggunaan sensor dan program komputer yang mengukur debit lalu lintas (jumlah maupun massa kendaraan), usia pakai fasilitas transportasi bisa ditentukan sehingga perawatan bisa dilakukan tepat waktu.
Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan. Kapasitas jalan dengan metode perhitungan perilaku lalu lintas yang benar, yang merupakan fungsi dari rencana jalan dan kebutuhan lalu lintas, diperlukan untuk maksud diatas, juga untuk perancangan lalu-lintas umum.
Yang akan saya bahas disini adalah mengenai peninjauan perlengkapan jalan. Dimana akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti bahkan tidak menghiraukan perlengkapan jalan yang sudah dipasang oleh pihak terkait. Kita terlebih dahulu harus mengetahui dimana ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
            Masyarakat bahkan tidak menggunakan perlengkapan jalan tersebut dengan semestinya. Padahal dengan mengikuti aturan dan mengenal atau menggunakan fasilitas jalan dengan baik pengguna akan terhindar dari kecelakaan. Kita tahu kecelakaan yang terjadi ini penyebabnya bisa lantaran kelalaian pengendara, atau karena kelalaian pengendara lain yang menyebabkan orang lain ikut terluka, atau bias terjadi dengan orang yang berada disekitar jalan tersebut, maupun orang yang menggunakan fasilitas jalan dengan tidak semestinya. Terkadang banyak masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas jalan seperti trotoar dengan semestinya ataupun menyebrang di penyebrangan jalan maupun di zebracross namun ada saja orang-orang yang berkendara tidak menghiraukan para pejalan kaki tersebut.
            Disini saya akan membahas mengenai beberapa masalah yan terjadi pada perlengkapan jalan zebracross, traffic light, dan island. Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Traffic light merupakan sarana untuk memudahkan pengaturan para pengendara kendaraan untuk mendapatkan antrian berjalan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Traffic light ditujukan agar kendaraan dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan lampu indikator yang memberikan tanda kapan harus hati-hati, dan kapan harus berjalan sehingga tidak terjadi kemacetan lalulintas. Pengaturan nyala lampu ditentukan berdasarkan kendaraan yang lewat pada salah satu persimpangan jalan tersebut. Biasanya traffic light dipasang di jalan lurus, simpang tiga, sipang empat, dan simpanglima. Selama ini pengaturan nyala traffic light.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Rangkaian lampu lalu lintas menurut saya adalah rangkaian yang mudah-mudah susah untuk dibuat. Dimana kita dituntut untuk bisa mengkondisikan nyala dari tiga buah lampu dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang ada. Jika kita menggunakan pemrograman komputer sebagai pengatur kondisi ketiga lampu tersebut mungkin kita tidak akan terlalu banyak menghabiskan waktu untuk membuatnya. Seperti contoh dengan pemograman mikrokontroller atau pemograman berbasis aplikasi komputer seperti visual basic, Delphi dan banyak lagi yang lain. Tetapi jika menggunakan komponen rangkaian elektronika yang umum digunakan mungkin akan sedikit menyita waktu anda untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sesuai dengan kondisi lampu lalu lintas yang dipakai dijalan-jalan.

Dimana disini kita dituntut, bukan hanya sebagai pengendara, namun juga sebagai orang yang menggunakan perlengkapan jalan tersebut. Dimana kewaspadaan dan kehati-hatian saat mengendarai kendaraan maupun saat menggunakan fasilitas. Karena tidak dipungkiri kita sebagai manusia sering melalaikan aturan maupun hal-hal yang sudah ditetapkan dijalan, seperti menyebrang tidak ditempatnya dan sebagainya. Untuk itu sikap kewaspadaan kita harus selalu ada dimana pun kita berada. Penempatan rambu-rambu dijalan pun masih kurang hingga penggunaan fasilitasnya masih belum disadari oleh penggunanya.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa saja masalah yang terjadi selama peninjauan pada perlengkapan jalan ?
2.      Apa saja solusi yang diberikan pada masalah yang terjadi tersebut ?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahuia masalah yang terjadi pada alat maupun fasilitas penunjang perlengkapan jalan.
2.      Mengetahui solusi yang harus diberikan pada masalah tersebut.


BAB II
ISI
2.1 Pembahasan
2.1.1 Lokasi pengamatan
            Lampu Merah Abepura , Lokasi ini saya ambil karena terjadi banyak ketidak sinabungan antara para pejalan kaki dengan para pengendara dan perlengkapan jalan yang ada.
2.1.2 Waktu
            Pada pukul 19.00-19.10. Pengamatan yang saya lakukan ini berlangsung pada malam hari dikarena terjadi begitu banyak aktifitas disekitar lokasi pengamatan. Banyak para pengguna jalan yang menggunakan zebracross, dan banyak pelanggaran lainnya. Akan lebih saya jelasakan dalam pembahasan seperti berikut.
2.1.3  Hasil Pengamatan
Lokasi yang saya ambil adalah di sekitar Lampu Merah Abepura, dimana banyak terjadi pelanggaran. Yang saya amati disini adalah mengenai perlekapan jalannya. Dimana zebracross tidak digunakan dengan semestinya. Sebenarnya banyak sekali masyarakat yang berlalu lalang disekitar lampu merah abepura dan menggunakan zebracross tersebut namun banyak perhentian yang dilakukan pada saat menyebrang. Dan sangat terhenti dengan tidak adanya kesadaran para pengendara yang melewati jalur bebas hambatan yang menuju ke arah Saga Mall. Banyak pengendara yang tidak mengijinkan si penyebrang utuk lewat.
Padahal kita semua sudah mengetahui bahwa Zebracross adalah penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disini saya rasa penempatan Zebracross pada lampu merah abepura tidak seharusnya ada. Karena disini para pejalan kaki yang menyebrang biasanya takut untuk melewati bagian yang dilalui oleh para pengendara di jalur bebas hambatan. Bukankah sudah kita ketahui bahwa pejalan kaki yang menggunakan zebra cross harus didhulukan. Kesadaran para pengendara ini kurang. Dan juga banyak para pengendara yang berhenti di atas zebracross hingga masyarakat yang lewat atau menggunakan zebra cross tidak berjalan diatasnya.
Ini biasa terjadi jika volume kendaraan yang lewat sangat banyak dan kendaraan bermotor yang biasa yang menlakukannya adalah para anak muda. Yang tidak mempedulikan orang yang lewat atau mengguanakan zebra cross dan hanya mempedulikan diri sendiri dan juga mereka para anak muda biasanya menjalankan kendaraan mereka pada saat lampu masih merah. Misalnya hitungan tinggal 3 detik mereka sudah memajukan kendaraan mereka. Hal ini begitu sangat mengganggu para pengguna jalan yang lain. Dan juga pengguna jalan sering tidak memperhatikan lampu lalulintas yang ada, mereka hanya menyebrang dan membuat beberapa pengendara yang memang seharusnya jalan membunyikan klakson karena para pengguna jalan tersebut tidak menunggu hingga lampu kembali merah. Ini biasa dilakukan oleh para pejalan kaki yang tidak dalam keadaan sadar, alias mabuk. Kurangnya rambu jalan dan juga penertiban para pengendara angkutan umum yang terkadang juga membuat macet.  Hingga di jam sibuk biasa terjadi kemacetan yang cukup panjang disekitaran lampu merah abepura, sampai kedepan gereja gembala baik.
2.1.4  Solusi yang diberikan
Solusi yang saya berikan untuk pengendara maupun pejalan kaki yang menggunakan fasilitas jalan ini juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Adapun hal tersebut diselesaikan dengan adanya Manajemen lalu lintas dimana ;
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a.      usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b.      pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c.      penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d.      penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas adalah Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan. Adapun kegiatan pengaturan lalu lintas ada 2 yaitu :
1.      Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
a.      Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
b.      tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
2.      Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
a.      pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
b.      pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Solusi yang saya usulkan juga adalah dibangunnya jembatan penyebrangan di depan 9gembala baik . karena katifitas masyarakat yang cukup padat. Dan juga dipasang pagar sehingga pengguna jalan tidak menyebrang disembarang tempat dan untuk menyelamatkan dirinya dan juga orang lain. Dan juga di beri rambu-rambu yang cukup lagi sehingga para pejalan kaki yang menyebrang menggunakan zebra cross tidak khawatir dengan keselamatannya dan juga para pengendara yang melewati jalur bebas hambatan disekitar zebra cross bisa mempersilahkan para pengguna jalan untuk melewati zebra cross dengan aman.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 Rharaaa... All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.