0
ANALISA SOSIAL BUDAYA DI KABUPATEN MAPPI
Halo sahabat pembaca.. akhirnya setelah beberapa saat saya bisa memposting lagi. kali ini saya akan membagikan hasil tulisan dari Bapak saya ( ijin dulu yang pasti ) , sekiranya jika ada kesalahan dalam pembahasan dibawah, silahkan sahabat tinggalkan komentar maka akan menjadi pembelajaran kami kedepan. Sekian dulu dari saya.. Selamat membaca.. Tuhan Berkatii..
ANALISA SOSIAL BUDAYA DIKABUPATEN MAPI
Pada
hakekatnya koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Menurut Undang-undang koperasi didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di
Papua saat ini
terdapat 2.483 koperasi dengan rincian 1.460 koperasi aktif dan 1.023 koperasi
tidak aktif serta memiliki anggota 164.367 orang. Kebijakan
Pemerintah Provinsi Papua membagi porsi anggaran terbesar ke kabupaten/Kota
sebesar 80 persen dan provinsi 20 persen, dengan harapan selama kepemimpinan
Gubernur dan Wakil Gubernur harus mampu menghilangkan status daerah tertinggal.
Secara khusus untuk bidang ekonomi rakyat, pemerintah menaruh harapan kepada
semua sector khususnya dewan koperasi Indonesia wilayah Papua beserta seluruh
pegiat koperasi untuk berperan aktif memperkuat basis ekonomi rakyat sampai ke
daerah terpencil.
Tak hanya
itu, yang perlu diingat adalah untuk berkembangnya sebuah koperasi, tak cukup
hanya bergerak dengan semangat dan mengharapkan simpanan pokok serta iuran
wajib. Saat ini, sumber daya manusia di Papua juga belum sepenuhnya memahami
pentingnya koperasi dan minimnya peran pemerintah untuk mendorong kemajuan
koperasi itu. Sejalan dengan tujuan koperasi dimana dalam peraturan perundang
undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU
No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Disini penulis mengambil Kabupaten Mappi sebagai contoh
kasus dalam penulisan. Kabupaten Mappi merupakan salah satu
Kabupaten baru yang baru dimekarkan dari Kabupaten induk Merauke bersama 14
Kabupaten lainnya di seluruh Tanah Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2002 .
Kabupaten Mappi yang luasnya 23.824 km terletak pada posisi
sebelah Barat Laut dari Kabupaten Merauke dengan letaknya pada posisi :
137’29-139’52 BT dan 4’4-9’2 LS dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
·
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Merauke .
·
Sebelah
Barat berbatasan dengan Laut Arafura/Kabupaten Asmat .
·
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Boven Digul
·
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kabupaten Yahukemo.
Kabupaten
Mappi memiliki beberapa suku asli diantara 12 suku asli dengan 4 suku besar
antara lain :
·
Suku
Awyu
·
Suku
Yaghai
·
Suku
Wiyagar
·
Suku
Kuruway Citak
Kegiatan ekonomi yang dijalani tidak terlepas dari kebiasaan
hidup masyarakat Papua yang sejak dahulu suka berburu, berkebun, dan hidup
berpindah-pindah. Potensi ekonomi yang nyata bagi masyarakat adalah mencari
kayu gaharu sampai ke pedalaman hutan untuk mendapatkan hasil jutaan rupiah.
Pencarian kayu biasanya melibatkan seluruh anggota keluarga termasuk perempuan
dan anak-anak usia sekolah. Kayu gaharu dari Kecamatan Assue terkenal karena
kualitasnya dan bisa dihargai sampai Rp 10 juta per kilogram. Sayangnya, kayu
gaharu yang dijual kepada pengusaha dari Surabaya dan Makassar ini acapkali
tidak membawa perbaikan kesejahteraan bagi para pencarinya. Uang hasil
penjualan kayu ini habis untuk kesenangan sesaat para kepala keluarga di ibu
kota kecamatan.
Sumber daya hutan yang bisa diambil manfaatnya selain kayu
gaharu adalah kulit gambir dan kayu-kayu jenis uli, meranti, linggua, dan bus.
Hasil laut dan perairan daratan juga bisa menghidupi penduduk. Secara umum,
lapangan pekerjaan yang berperan besar terhadap kehidupan penduduk Mappi adalah
sektor kehutanan dan perikanan. Namun, penduduk juga menggarap sektor tanaman
pangan dan perkebunan. Di daerah yang penduduknya dominan makan sagu ini sangat
jarang dijumpai areal persawahan. Yang banyak diupayakan penduduk adalah
menanam umbi-umbian, jagung, kacang tanah, dan kacang hijau. Tetapi, luas areal
tanaman ini masih sangat kecil. Produksinya pun tidak bisa dibilang banyak.
Produksi tertinggi ubi kayu 66,5 ton dari lahan 8,35 hektar. Potensi perkebunan
belum tersentuh pengelolaan yang baik dan memenuhi kebutuhan pasar. Kopi,
karet, dan kelapa merupakan komoditas yang mulai banyak ditanam penduduk.
Luas lahan kopi 2.860 hektar, karet 1.587 hektar, dan kelapa
1.140 hektar. Namun, hasil yang diperoleh per tahun belum optimal. Produksi
kopi per tahun 6,5 ton, karet 26 ton, dan kelapa 393 ton. Perkebunan di Mappi
juga ditanami jambu mete, kakao, cengkeh, dan kapuk. Selain itu, ada potensi
terpendam yang dimiliki Mappi. Saat ini, masih dalam tahap penelitian, diduga
terdapat potensi minyak bumi di Kecamatan Citak Mitak dan bauksit di Kecamatan
Obaa dan sekitarnya. Hasil pertambangan ini kelak diharapkan dapat memperbaiki
kehidupan di sini.
Konsep Tentang Hubungan Sosial
Dalam keseharian masyarakat Mappi
pada khususnya penduduk local mempunyai jiwa social yang sangat bagus serta
mempunyai jiwa gotong royong yang amat baik. Dengan adanya perkembangan zaman
serta terjadinya urban masyarakat ke Mappi yang amat pesat tiap tahunnya,
sehingga menimbulkan beberapa dampak positif dan negative. Dampak positifnya
ialah terjadi pembangunan dan serta terjadinya pertukaran budaya. Dampak
negatifnya adalah dimana masyarakat Mappi khususnya penduduk local merasa
terancam dan tertindas dengan adanya penduduk non local yang hampir sepenuhnya
menguasai semua sector di Mappi yaitu antara lain sector pemerintahan, pasar,
jasa dan beberapa lainnya. Hal – hal yang membuat terjadinya ketimpangan yang
terjadi pada tiap Kabupaten Pemekaran dan yang lebih khusunya papua (MAPPI)
yaitu dengan diadakannya banyak pemekaran sesuai pandangan politik mengenai
Otonomi Khusus yang salah arah. Mengapa dikatakan saolah arah karena dalam
proses pemekaran tidak diimbangi dengan kualitas dan persediaan sumber daya
manusia di Kabupaten terkhususnya kabupaten Mappi yang megalami kekuarangan
anak daerah yang mampu mengurus rumahnya sendiri sesuai dengan makna dari
desentralisasi yang berbuah otonomi khusus untuk Papua terkhususnya Kabupaten
Mappi.
Dengan melihat motto dari Kabupaten
Mappi itu sendiri yaitu “ USUBI YOHOKUDA TAKO BAYAMAN” yang mana artinya “Damai
bersehati dan saling melayani”. Dengan melihat hal ini bias dipahami bahwa
cermin masyarakat Mappi memiliki sikap dan perilaku social, gotong royong dan
demokratis amat baik. Namun dengan adanya pergeseran dan pertukaran budaya
serta kurangnya tingkat dan kualitas sumber daya manusia yang memadai,
terkhusus putra/putri daerah Mappi, sehingga dalam perkembangannya terjadi
geb-geb yang memicu terjadinya konflik antar masyarakat Mappi dengan masyarakat
Mappi serta masyarakat Mappi dengan masyarakat non Mappi. Misi mewujudkan
budaya dengan berangkat dari motto “USUBI YOHOKUDA TAKO BAYAMAN” yang didukung
dengan konsep, pengetahuan budaya, peletarian dan pengembangan hasil budaya
secara bersama-sama serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan, dimaknai
sebagai misi yang diemban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
mengembangkan pendidikan yang berkarakter yang didukung dengan pengetahuan
budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya.
Hal tersebut dapat menunjang system koperasi di Kabupaten Mappi dimana dengan
segala hasil bumi yang dihasilkan di kabupaten Mappi serta keberagaman budaya
yang terjadi saat ini menempatkan kabupaten Mappi sebagai tujuan koperasi yang
mana mampu memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat dan juga
tujuan koperasi yaitu turut serta memajukan tatanan perekonomian nasional.
Namun ada kendala yang terjadi
dalam bepergian di Kabupaten Mappi antara lain :
1.
Kendala
Transportasi
Perjalanan ke Kabupaten Mappi
sementara hanya mengandalkan transportasi udara dari Kabupaten Merauke dengan
menggunakan Pesawat jenis Twin Otter Musamus milik Pemda Merauke dengan lama
perjalanan kurang lebih 2 jam. Perjalanan udara sangat tergantung dengan cuaca,
sehingga jadwal pesawat tidak bisa dipastikan. Sedang perjalanan melalui darat
hanya bisa ditempuh dengan menggunakan sepeda motor dengan kondisi jalan tanah
yang berlumpur dan harus menyeberangi 2 sungai, dengan lama perjalanan yang 12
jam. Sarana jalan aspal baru terdapat di ibu kota kabupaten Kepi sampai dengan
rencara ibukota baru di Waemiaman. Sedang untuk menuju distrik-distrik baru
berupa jalan tanah. Jarak antar distrik yang cukup jauh sebagaimana halnya di
wilayah lain di Papua juga merupakan kendala tersendiri dalam proses
pemeriksaan
2.
Kendala
Komunikasi
Komunikasi telepon sementara hanya
mencover wilayah ibu kota kabupaten Kepi.
3.
Kendala
Sarana Hidup
Listrik PLN hanya melayani selama 6
jam, yaitu jam 18 sampai dengan 12 malam. Sebagai daerah tadah hujan,
ketersediaan air untuk sehari-hari di Mappi tergantug kondisi musim Wilayah
yang cukup sulit ditempuh mengakibatkan juga harga-harga kebutuhan hidup di
Mappi cukup mahal. Dalam hal konsumsi konsumsi daging adalah daging rusa dan
tidak tersedia daging sapi.
4.
Kendala
SDM
Sebagai kabupaten baru yang
merupakan pecahan dari Kabupaten Merauke pada tahun 1997, Kabupaten Mappi masih
memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk mengelola keuangan daerah,
sehingga masih terdapat pejabat yang tidak mengerti dengan tugasnya dalam
pengelolaan
Posting Komentar